BAB 1
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PERPAJAKAN
Sumber; buku I S R O A H
Dalam kehidupan sehari-hari sering mendengar istilah pajak, namun pengertian
yang sesungguhnya masih belum jelas artinya. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun
2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 yakni Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut
dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak:
1. dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). Iuran tersebut berupa
uang yang dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan manfaat tertentu bagi seseorang.
2. dipungut/dipotong berdasarkan dengan kekuatan Undang Undang serta aturan
pelaksanaannya.
3. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung
dan dapat ditunjuk.
4. diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi
kemakmuran rakyat.
Disamping pemungutan pajak, pemerintah juga melakukan berbagai pungutan
lain, yaitu retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.
1. Retribusi adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan dan
memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiket
masuk objek wisata.
2. Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yang
ditujukan kepada golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula
contoh: sumbangan bencana alam
3. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang
berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama
lain, yaitu retribusi, sumbangan, bea, dan cukai.
1. Retribusi adalah iuran kepada pemerintah daerah yang dapat dipaksakan dan
memperoleh jasa timbal balik secara langsung dan dapat ditunjuk. Contoh tiket
masuk objek wisata.
2. Sumbangan ialah iuran kepada pemerintah yang tidak dapat dipaksakan yang
ditujukan kepada golongan tertentu dan dimanfaatkan untuk golongan tertentu pula
contoh: sumbangan bencana alam
3. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang
berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan. Contoh: bea masuk, bea keluar dan bea balik nama
4. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang dan hanya pada
golongan tertentu dan yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal balik
secara langsung. Contoh: cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau
iris), cukai etil alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkohol
golongan tertentu dan yang membayar tidak mendapatkan prestasi imbal balik
secara langsung. Contoh: cukai tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau
iris), cukai etil alkohol/etanol dan cukai minuman mengandung alkohol
A. Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
1. Fungsi penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi pengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
B. Syarat Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hanmbatan atau perlawanan, maka
pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan di
antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesusikan dengan
kemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaan yakni dengan
memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan
dalam pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan
Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang Undang ( Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan
keadilan, baik bagi negara maupun warganya
3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi
oleh undang undang perpajakan yang baru.
C. Hukum Pajak Material dan Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut
pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi dua
yakni:
1. Hukum pajak material yakni memuat norma-norma yang menerangkan tentang
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak),
segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum
antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh Undang Undang Pajak Penghasilan
2. Hukum pajak formal yakni memuat tentang bentuk/cara untuk mewujudkan
hukum material menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak material).
Hukum ini memuat:
a. Tata cara penyelenggaraan (presedur) penetapan suatu utang pajak,
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak
mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan
hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan/banding. Contoh:
Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan
Pajak dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu:
1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak
Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
2. Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh:
Pajak Penghasilan.
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut pemungut dan pengelolanya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.
b Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah..
Contoh
1). Pajak Daerah Tingkat I :pajak kendaaan bermotor dan kendaraan di atas
air, bea balik nama kendaaan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak
pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan.
2) Pajak Daerah Tingkat II: pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak
hiburan, pajak penerangan jalan.
E. Pemungutan Pajak
Cara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel:
1. Stelsel nyata (riil stelsel)
Pemungutan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),
sehingga pemungutan yang baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memiliki
kelebihan atau kebaikan, dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang
dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakan
pada akhir periode ( setelah penghasilan riil diketahui).
2. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu aggapan yang diatur oleh
suatu Undang Undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan
tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan
besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini
adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada
akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel
anggapan. Yakni pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan
keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar
daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah.
Sebaliknya jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih kecil daripada pajak
menurut anggapan, maka wajib pajak dapat minta kembali kelebihannya
(direstitusi) dapat juga dikompensasi
Cara pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel:
1. Stelsel nyata (riil stelsel)
Pemungutan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),
sehingga pemungutan yang baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata memiliki
kelebihan atau kebaikan, dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang
dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahanya pajak baru dapat dikenakan
pada akhir periode ( setelah penghasilan riil diketahui).
2. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu aggapan yang diatur oleh
suatu Undang Undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan
tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan
besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini
adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada
akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel
anggapan. Yakni pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan
keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar
daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah.
Sebaliknya jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih kecil daripada pajak
menurut anggapan, maka wajib pajak dapat minta kembali kelebihannya
(direstitusi) dapat juga dikompensasi
F. Azas Pemungutan PajakAda tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azas kebangsaan.
1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
2. Azas Sumber
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3. Azas Kebangsaan
Yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya
pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan
berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Azas ini berlaku
untuk wajib pajak luar negeri.
1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
2. Azas Sumber
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3. Azas Kebangsaan
Yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya
pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan
berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Azas ini berlaku
untuk wajib pajak luar negeri.
G. Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self
Assessment System, dan With Holding Assessment System.
1. Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh
fiskus.
2. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun
ciri-ciri sistem ini adalah wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak yang terutang,b. Fiskus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi.3. With Holding Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak)
untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah
wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga
selain fiskus dan wajib pajak.
H. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1. Ajaran formal, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan
Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.2. Ajaran material, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya Undang Undang.
Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan atau suatu perbuatan. Ajaran ini
diterapkan pada Self Assessment System.Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
pembayaran, kompensasi, daluwarsa, bembebasan, dan penghapusan.
1. Pembayaran yaitu utang pajak yang melekat pada Wajib pajak akan hapus jika
sudah dilakukan pembayaran kepada kas negara.
2. Kompensasi yaitu apabila wajib pajak mempunyai kelebihan dalam pembayaran
pajak, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang masih
harus dibayar.
3. Daluwarsa/lewat waktu yaitu terlampauinya waktu dalam melakukan penagihan
utang pajak selama lima tahun sejak terjadi utang pajak.
4. Pembebasan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa
bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak.
5. Penghapusan yaitu pemberian pembebasan atas sanksi admistrasi pajak (berupa
bunga atau denda) yang harus dibayar oleh wajib pajak dikarenakan keadaan
keuangan wajib pajak.
I. Hambatan Pemungutan Pajak
Adanya hambatan dalam pungutan pajak, yaitu perlawanan pasif, dan
perlawanan aktif :
1. Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, hal ini
disebabkan oleh:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat,
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit difahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan aktif, yakni semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Ada dua cara/bentuk
perlawanan katif, yaitu Tax Avoidance, dan Tax Evasiona.Tax Avoidance adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
Undang Undang.
b. Tax Evasion adalah usaha meringankan beban pajak dengan cara yang
melanggar Undang Undang (menggelapkan pajak).
Adanya hambatan dalam pungutan pajak, yaitu perlawanan pasif, dan
perlawanan aktif :
1. Perlawanan pasif yaitu masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, hal ini
disebabkan oleh:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat,
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit difahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan aktif, yakni semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Ada dua cara/bentuk
perlawanan katif, yaitu Tax Avoidance, dan Tax Evasiona.Tax Avoidance adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
Undang Undang.
b. Tax Evasion adalah usaha meringankan beban pajak dengan cara yang
melanggar Undang Undang (menggelapkan pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar